4 Hal Baru yang Diketahui dari Kasus Kuota Haji Usai KPK Tahan Yaqut

1 week ago 2
Jakarta -

KPK resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Ada sejumlah fakta baru yang diungkap KPK setelah resmi menahan Yaqut.

Hal ini diungkapkan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya pada Kamis (12/3) malam. Berikut fakta-fakta baru yang diungkap KPK seperti dirangkum detikcom, Jumat (13/3/2026):

1. Yaqut Diduga Terima Fee

Dalam jumpa persnya, Asep Guntur Rahayu menduga Yaqut menerima fee dari kasus ini. KPK menduga fee ini diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers.

Setelah disetujui Yaqut, terbitlah surat keputusan yang disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Surat keputusan itu terbit, kata KPK, atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Selanjutnya, di tahun 2024, Yaqut juga kembali menerima fee dari memberikan percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.

"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," tutur Asep.

Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus.

"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya.


2. Fee Ingin Dikembalikan

Fakta selanjutnya adalah Gus Alex ternyata sempat berniat mengembalikan uang yang dikumpulkan dari PIHK. Hal ini dikarenakan DPR berencana membuat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 saat itu.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," kata Asep.

Namun, ternyata sebagian uang itu sudah digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," jelas Asep.


3. Upaya 'Kondisikan' Pansus Haji

Tak berhenti di situ, Asep juga mengatakan Yaqut berupaya 'mengkondisikan' Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, semestinya mereka hanya diberikan kuota 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia tahun 2024.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep.

Asep mengatakan, upaya suap oleh Yaqut itu tak membuahkan hasil lantaran Pansus haji menolak uang yang coba diberikan. Dia menyebut uang yang coba diberikan Yaqut ke Pansus haji senilai USD 1 juta.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.

Uang tersebut pun pada akhirnya disimpan oleh Yaqut. Kini, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.

4. Total Aset Disita Capai Rp 100 M

Dari kasus ini, Asep mengatakan jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut. KPK menyebut dalam perkara ini telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," katanya.

Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, Riyal Saudi serta Rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaran dan tanah.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," sebut Asep.

Tonton juga video "KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"

(zap/yld)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |