Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyampaikan penetapanSamin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di banyak tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah faktanya:
1. Beneficial Owner PT AKT
Dalam konstruksi perkara korupsi tambang ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.
Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah saya sampaikan bahwa dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," tutur Syarief.
Dia menuturkan bahwa unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Kini Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Kejagung Geledah Sejumlah Tempat
Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara itu. Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Syarief.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.
"Untuk penggeledahan betul, sekarang sedang masih berlangsung ya. Masih berlangsung di beberapa tempat di Kalsel, di Kalteng, di Jakarta, ya, dan di Jawa Barat. Untuk perusahaan yang disebutkan tadi (PT BLEM), itu termasuk perusahaan yang terafiliasi, betul," ucap Syarif menjawab pertanyaan wartawan.
3. Kejagung Bakal Sita Aset Samin Tan
Kejagung akan menyita aset-aset Samin Tan. Penyitaan bertujuan untuk mengembalikan kerugan negara.
"Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi," ujar Syarief.
Ke depan, Kejagung bakal melakukan pelacakan aset Samin Tan. Selain itu, Kejagung juga lacak aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya.
"Karena ini baru ditetapkan tersangka saat ini, berarti mulai saat ini, ke depan, kami mulai melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka, perusahaan, dan afiliasinya," tutur Syarief.
4. Lolos Kasus Suap di KPK
Samin Tan diketahui pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Dulu dia pernah lolos dari kasus suap di KPK.
Dalam catatan pemberitaan detikcom, Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis majalah Forbes pada 2011. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).
Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.
Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.
Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda. Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.
(dek/dek)

















































