3 WN Australia Penembak WN Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

5 hours ago 1

Badung -

Tiga WN Australia berinisial D, P, dan C ditahan terkait kasus penembakan terhadap sesama WN Australia di vila kawasan Munggu, Badung, Bali. Tiga tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukuman Pasal 340 tentunya adalah hukuman mati," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, dilansir detikBali, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, serta Interpol Asia Tenggara. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Pelaku D, P, dan C diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6) dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan aksi tersebut," kata Daniel.

Meski para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap motif maupun hubungan antara mereka dan korban. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih berlangsung.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |