Jakarta -
Polda Bali menetapkan tiga tersangka warga negara (WN) Australia terkait kasus penembakan terhadap dua orang WN Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu menyebabkan satu korban tewas.
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, dilansir Antara, Rabu (18/6/2025).
Ketiga tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Menurut Daniel, ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.
Meski demikian, Daniel menyebut akan terus mendalami peran ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.
"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian," ucapnya.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.
Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.
"Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif ya. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus crosscheck dan pemeriksaan terus dilakukan," katanya.
Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar. Korban ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.
(fas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini