3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali gegara Open BO Lewat Situs Online

5 hours ago 2

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga perempuan asing itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan tiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Menurutnya, pengungkapan praktik prostitusi online itu berawal dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dilansir detikBali, Senin (4/5/2026).

Sakti menjelaskan petugas Imigrasi menyisir dua lokasi saat operasi yang digelar pada Sabtu (2/5). Lokasi pertama adalah sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

Adapun EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Berikutnya lokasi kedua adalah sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27) saat sedang bersama seorang pria di kamar hotel tersebut. AR yang juga berstatus pemegang ITK diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |