Viral seorang pria diduga melakukan pelecehan terhadap anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan pelecehan hewan tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, dinarasikan bahwa peristiwa terjadi di sebuah kafe. Pria tersebut merupakan pengunjung yang mulanya bermain dengan anjing itu.
Pelaku berkaus merah itu disebut mengeluarkan kemaluannya di depan anjing yang diberi nama 'Sissy'. Si pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh yang mengarah kepada pelecehan terhadap anjing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik anjing yang memergoki ulah pelaku itu dan menghentikan kejadian tersebut. Pelaku kemudian membawanya ke Polsek Penjaringan.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan pelaku sudah diperiksa. Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik.
"Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan," kata Agta, Kamis (11/6).
1. Pelaku Diduga Punya Penyimpangan Seksual
Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus pelecehan yang diduga dilakukan seorang pria di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga pelaku mempunyai penyimpangan seksual.
"Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Sampson menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku untuk waktu pemeriksaan kejiwaan.
"Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya," katanya.
2. Motif Pelaku Masih Diselidiki
Polisi terus mendalami motif yang membuat terduga pelaku melecehkan anjing tersebut. Pemeriksaan sejumlah saksi hingga analisis CCTV terus dilakukan polisi.
"Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," ujarnya.
3. Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Proses hukum terkait kasus pelecehan terhadap ras Pomeranian tersebut masih berlanjut. Pelaku terancam pidana dengan Pasal 337 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya.
Polisi melibatkan ahli dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi berkoordinasi dengan kedokteran melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
"Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," katanya.
(kny/idn)

















































