Jakarta -
Sebanyak 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kemudian 9 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Diketahui Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis (19/3/2026). Dari total 1.506 napi yang mendapat remisi, empat di antaranya langsung bebas besok.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan," kata Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana telah dilakukan sesuatu aturan dan syarat yang berlaku. Dia menegaskan remisi dan pengurangan masa pidana adalah wujud apresiasi Pemasyarakatan pada napi maupun anak binaan yang telah konsisten menunjukkan perilaku baik selama proses pembinaan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," jelas Mashudi.
"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tambah Mashudi.
Mashudi mengatakan Hari Suci Nyepi adalah momen bagi umat Hindu untuk intropeksi diri dalam keheningan. Oleh sebab itu dia berharap penerima remisi dan pengurangan masa pidana dapat semakin menguatkan komitmen berkelakuan baik dan meninggalkan kesalahan yang lalu.
"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," imbuhnya.
Berikut rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana di momen Hari Nyepi 2026:
Remisi Khusus I
- 326 orang remisi 15 hari
- 947 orang remisi 1 bulan
- 179 orang remisi 1 bulan 15 hari
- 50 orang remisi 2 bulan
Remisi Khusus II
- 4 Narapidana langsung bebas setelah menerima remisi
PMPK
- 8 orang pengurangan 15 hari
- 1 orang pengurangan 1 bulan.
(aud/imk)















































