Yang Bikin KPK Periksa Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji

1 week ago 12
Jakarta -

Dito Ariotedjo tiba-tiba dimintai kesaksian oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Rupanya, KPK menggali informasi dari Dito karena pernah kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2022 lalu.

Dirangkum detikcom, Sabtu (24/1/2026), Dito diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan kemarin, Jumat (23/1). Dito telah diperiksa selama tiga jam.

Dito mengatakan kunjungan itu membahas sejumlah topik, mulai investasi hingga IKN. Dalam kunjungan ke Saudi, Dito bersama Jokowi juga bertemu dengan Muhammad bin Salman (MBS) selaku Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi. Menurut Dito, pertemuan itu tidak membahas spesifik mengenai permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito juga ditanya alasan tidak adanya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja di Arab Saudi. Dito mengatakan pertemuan di Arab Saudi tidak membahas satu topik tentang haji saja.

"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," kata Dito di gedung Merah Putih KPK

"Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," ujar Budi.

Penambahan kuota haji itu terjadi setelah Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dito menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Budi mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia. Di mana, kuota itu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menyebutkan kebijakan era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia idealnya bisa memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Lewat pemeriksaan kepada Dito, penyidik menggali alur tambahan kuota haji itu didapat Indonesia hingga dieksekusi oleh Kementerian Agama.

"Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini," jelas Budi.

"Penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk untuk menjelaskan bagaimana soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," sambungnya.

KPK Dapat Bukti Kuat

KPK mengaku mendapatkan bukti kuat usai memeriksa Dito. Kata KPK, kesaksian dari Dito semakin membuat terang diskresi Kementerian Agama terkait kuota haji melenceng.

"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut," kata Budi.

Akibatnya, kata Budi, bukan hanya negara yang merugi tapi juga para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Padahal, katanya, usia calon jemaah semakin menua jika harus menunggu lebih lama lagi.

"Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya," ujarnya.

"Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi," imbuhnya.

Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 saat ini telah naik penyidikan di KPK. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

(whn/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |