Wamenkeu Bocorkan Strategi Deregulasi TKDN

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Aturan baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali perubahan komponen TKDN. Pasalnya, perubahan TKDN tak serta merta menghapus semua peraturan.

"Yang disampaikan Presiden itu kan dalam konteks besarnya ya. Kalau kita akan mengevaluasi atau meninjau beberapa non-tariff measures namanya. Termasuk ke peraturan-peraturan yang menghambat, kemudian persyaratan impor, termasuk beberapa TKDN yang memang menghambat," ujar Anggito dalam acara Kagama Leaders Forum dikutip Kamis (15/5/2025).

Ia pun menjelaskan, peraturan presiden terkait perubahan tingkat komponen TKDN pun juga sebagai bentuk respon terhadap keinginan Amerika untuk melakukan penyesuaian.

Seperti yang diketahui, bulan lalu pemerintah RI mengirimkan tim untuk melakukan negosiasi terkait tarif respirokal yang dikenakan oleh Presiden AS, Donald Trump. Tak hanya itu, Anggito pun menjelaskan nantinya TKDN akan lebih selektif. Artinya, tidak semua komoditas akan diberikan keringanan komponen TKDN.

"Tapi itu kan selektif ya, tidak semuanya berarti TKDN akan dihapuskan. Tidak demikian ya," tegasnya.

Anggito mengatakan nantinya tariff measures nantinya akan dikurangi sejalan dengan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Sementara untuk non tariff measure, pemerintah tengah menyiapkan daftar untuk persyaratan impor

"Misalnya yang pertama yang tariff measures, tariff measures itu yang MFN itu akan di-reduce. Secara umum itu komparatif dengan FTA-FTA yang lain.Yang kedua yang non-tariff measures itu memang sedang ada list ya mengenai persyaratan impor, kemudian mengenai yang disebutnya sebagai pertek gitu, pertimbangan teknis. Kemudian kuota ya, dan termasuk dalamnya adalah TKDN," ujarnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Astra Sambut Relaksasi TKDN, Dorong Daya Saing Industri

Next Article Dukung Capaian TKDN, KPI Luncurkan Produk Smooth Fluid

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |