Waka MPR Minta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ditingkatkan

4 hours ago 4

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pihak untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari amanat konstitusi.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Sejumlah RUU tersebut antara lain tentang Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rerie menilai, catatan KND tersebut memperlihatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional.

Rerie juga berharap dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas tidak sekadar menyertakan frasa 'penyandang disabilitas', tetapi juga harus melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.

Selain itu, Rerie menjelaskan data terkini justru menggambarkan masih rendahnya pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas di berbagai sektor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

Rerie menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Menurut Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah harus segera dilakukan, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan layanan publik yang inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.

Rerie mengajak semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.

"Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," pungkasnya. (prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |