Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan tahun ini. Ia ingin revisi UU tersebut bisa jadi usulan inisiatif DPR RI di 2026.
"Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arse menyebut pembahasan RUU Pemilu diharapkan segera berlanjut mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dilaksanakan akhir tahun. Kendati demikian, DPR RI juga harus memikirkan faktor lain termasuk kondisi negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu itu.
"Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana gitu," katanya.
Arse juga menjelaskan draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia. Untuk itu, lanjutnya, rapat yang semula sempat diagendakan bersama Badan Keahlian DPR dialihkan menjadi rapat pimpinan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi).
"Sebenarnya bukan batal ya, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat pimpinan bersama kapoksi," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu saat ini berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Pembahasan baru akan dilakukan setelah bahan yang disusun oleh BKD DPR rampung.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," kata Zulfikar.
"Kalau Panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II," imbuhnya.
(dwr/maa)

















































