Viral Hina Pasien BPJS 'Ruang Jenazah Kosong', Dokter RSUD di NTT Minta Maaf

18 hours ago 2

Jakarta -

Seorang dokter di RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Benny Christian Sihombing meminta maaf seusai viral terkait komentarnya menghina pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di media sosial. Ia mengaku menyesal atas komentar nirempatinya kepada pasien dan menyampaikan dukacitanya.

Diketahui, awalnya viral sebuah utas di Threads @yurizaltrich yang mengungkap dirinya tak kunjung mendapat layanan ruangan di rumah sakit meski telah menunggu delapan jam. Utas tersebut viral setelah mendapat komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati bahkan menjurus perundungan.

Sembilan hari setelah unggahan tersebut dibuat, pasien tersebut telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Sejumlah akun memberikan komentar nirempati yang diduga berprofesi sebagai dokter dan nakes lantas kembali diungkit dan mendapat kecaman dari warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu komentar yang banyak disorot berasal dari dokter Benny Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dalam kolom komentar, dokter Benny menanggapi keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, termasuk menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

Atas viralnya komentar tersebut, dokter Benny kini meminta maaf. Ia juga mengaku siap bertanggung jawab jika diusut pidana hingga etik oleh IDI.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Benny melalui akun pribadinya, dilansir detikBali, Kamis (6/8/2026).

Benny juga mengaku siap menerima konsekuensinya, baik proses hukum maupun sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan, ataupun instansi lain," lanjut dia.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |