Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 05/05/2025) berikut ini.
Add
source on Google
















































