Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Suharto Nur Cahyo memastikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dan otoritas dalam memperkuat bisnis kartu kredit di Indonesia.
Salah satunya terkait perpanjangan relaksasi keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026 yang diberikan oleh Bank Indonesia yakni atas minimum pembayaran (5%) dan denda keterlambatan maksimal 1% atau Rp100.000.
Kebijakan ini dinilai AKKI dapat memberikan dampak positif utamanya dari segi minimum pembayaran sehingga bisa memperkuat kemampuan bayar nasabah sekaligus menjaga kesehatan portofolio industri kartu kredit. Hal ini bisa membantu untuk mendorong nominal transaksi kartu kredit yang bisa mencapai 10-15% meski pertumbuhan jumlah kartu masih rendah.
Seperti apa dampak kebijakan otoritas terhadap bisnis kartu kredit? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Suharto Nur Cahyo dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 23/04/2026)
Add
source on Google


















































