Usir Pekerja-Minta Jatah Proyek, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

7 hours ago 2

Serang -

Polda Banten menangkap pengusaha berinisial ASH (33) karena meminta jatah proyek pembangunan pabrik di Kota Cilegon, Banten. ASH diduga mengusir pekerja proyek dan mengakibatkan pekerjaan terhenti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Maret 2025. Saat itu, ASH bersama Forum Pengusaha Samangraya mendatangi kantor kontraktor yang mengerjakan pabrik.

"Ia mengatakan kembali, 'Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya hentikan kegiatan total selama itu belum terjadi, dan saya tunggu iktikad baik dari pimpinan kalian'," kata Dian di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (30/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan intimidasi dari ASH membuat pembangunan pabrik sempat terhenti. Dian mengatakan para pekerja dilarang masuk ke area pembangunan pabrik sampai ASH mendapat jatah proyek.

"Karyawan atau pekerja PT Total Bangun Persada yang bekerja pada hari itu disetop tidak boleh melakukan aktivitas," ujar Dian.

Menurut dia, kontraktor kemudian memberikan proyek pembangun pagar sementara kepada ASH dkk. Peristiwa intimidasi itu kemudian diusut polisi hingga ASH ditetapkan sebagai tersangka.

ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan. Dian mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore:

(aik/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |