Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Paradigma tentang program transmigrasi saat ini sudah jauh berbeda. Apabila dahulu transmigrasi dimaknai sebagai memindahkan penduduk dari daerah padat di Jawa dan Bali ke luar Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga NTB, NTT dan Papua, kini cara pandang seperti itu harus dikoreksi.
Transmigrasi kekinian adalah tetap dengan cara memindahkan penduduk, namun juga untuk tujuan-tujuan yang lebih substantif, seperti membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Alias sedapat mungkin mendistribusikan kesejahteraan secara lebih merata ke seluruh Indonesia.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara mengungkapkan bahwa transmigrasi saat ini adalah transmigrasi 5.0. Intinya adalah revitalisasi dan transformasi. Pendekatannya adalah membuat lahan yang tidak produktif menjadi produktif melalui peran kampus, termasuk teknologi tepat guna.
Bahkan, pada titik tertentu, dana pemerintah tidak lagi dipandang sebagai cost, tetapi sebagai investasi. Transmigrasi saat ini tidak lagi berorientasi pada pemindahan penduduk, melainkan pada penciptaan ekonomi baru yang berkelanjutan, inklusif, berkeadilan dan berbasis potensi local sekaligus menjawab tantangan bonus demografi Indonesia di masa depan (www.cnbcindonesia.com, 22/12/2025).
Iftitah selanjutnya menyebutkan pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi harus bersifat pro-rakyat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Investasi perlu dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama pembangunan. Pendekatan pembangunan kawasan transmigrasi harus dimulai dari penguatan sumber daya manusia agar negara benar-benar hadir dalam setiap ekosistem ekonomi baru.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa transformasi transmigrasi adalah untuk menjadi instrumen strategis pembangunan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, merata, dan berkeadilan sekaligus menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
Pembangunan transmigrasi tidak terpisahkan dari penguatan infrastruktur dasar sebagai fondasi utama pembangunan wilayah. Negara memikul tanggung jawab memastikan setiap kawasan transmigrasi memiliki kesiapan infrastruktur agar mampu tumbuh sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menko AHY menjelaskan Kementerian Transmigrasi saat ini mengawal dua agenda besar, yaitu revitalisasi kawasan transmigrasi dan transformasi kawasan transmigrasi. Revitalisasi difokuskan pada optimalisasi kawasan eksisting melalui perbaikan infrastruktur dasar, sementara transformasi diarahkan pada peningkatan nilai tambah kawasan melalui kolaborasi dengan industri, investor, teknologi, dan off-taker.
Pembangunan transmigrasi perlu menjadi bagian dari strategi nasional menghadapi tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik dan risiko perlambatan ekonomi dunia. Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh terpusat dan harus menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, termasuk Papua.
Transformasi Program Transmigrasi
Generasi bangsa yang sudah senior barangkali hanya mengenal program transmigrasi pada era Presiden Soeharto (1967-1998), namun pada kenyataannya program transmigrasi sudah berjalan di setiap era pemerintahan, bahkan dimulai sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Tercatat transmigrasi pertama kali terjadi di November 1905 dengan pemindahan penduduk dari (kini provinsi Jawa Tengah) ke (kini) daerah Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung.
Transmigrasi pascakemerdekaan Republik Indonesia pertama kali terjadi pada tahun 1950 dengan pemindahan penduduk dari Pulau Jawa ke Lampung dan sisanya ke Lubuk Linggau (kini bagian dari Propinsi Sumatra Selatan). Di era pemerintahan Presiden Prabowo ini (2024 -2029), transmigrasi menjadi Kementerian khusus yang tak digabung dengan bidang pemerintahan lainnya, di bawah Menteri Iftitah.
Kementerian Transmigrasi memastikan program transmigrasi yang telah berjalan sejak era Presiden Soekarno akan bertransformasi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Transmigrasi tidak sekadar memindahkan orang dan tempat tinggal, tetapi juga kehidupan, seperti mata pencarian, juga layanan pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utamanya adalah pemerataan ekonomi dan pembangunan. Menteri Iftitah menyebutkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian diberlakukan, suatu lokasi tidak bisa lagi dijadikan tujuan transmigrasi tanpa permintaan pemerintah daerahnya. Transmigrasi kini bukan sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga mengarahkan sumber daya manusia unggul untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Adapun konsep transmigrasi dilakukan dengan pola memadukan 70 persen warga lokal dan 30 persen pendatang di suatu lokasi. Tujuannya untuk memastikan warga lokal tidak terpinggirkan oleh pendatang. Dengan begitu, kesenjangan dan kecemburuan sosial dapat terhindarkan. Salah satu contohnya ialah wilayah Papua Selatan di mana Orang Asli Papua (OAP) akan menjadi prioritas (kompas.com, 28/07/ 2025).
Transmigrasi 5.0.
Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan, Kementerian Transmigrasi mengenalkan konsep baru program Transmigrasi 5.0. Program ini disusun berdasarkan lima pilar utama yang menjadi kerangka strategis dalam mendorong pelaksanaan transformasi transmigrasi.
Pilar pertama yakni Green Development, atau transmigrasi ramah lingkungan. Konsep ini mengadopsi sistem kehutanan terpadu (agroforestry) dan memanfaatkan sumber energi terbarukan. Pilar kedua, yaitu smart village ecosystem, yakni desa cerdas berbasis teknologi digital dan internet of things.
Sementara pilar ketiga yaitu value-based citizenship, yang memaknai transmigran sebagai pelopor warga negara aktif. Pilar keempat, intergenerational design, yakni perencanaan konsep transmigrasi untuk keluarga muda dan lintas generasi. Adapun pilar kelima, yakni AI & big data-driven planning, yang menyusun rencana transmigrasi berbasis data spasial, prediksi pasar, dan proyeksi sosial (kompas.com, 28/07/ 2025).
Transmigrasi 5.0 adalah transformasi total dari proyek pemerintah menjadi kolaborasi nasional, dari tanah telantar menjadi tanah produktif dan cerdas, dari beban sosial menjadi kekuatan strategis bangsa. Keberhasilan program transmigrasi mensyaratkan kolaborasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun Kementerian Transmigrasi telah memiliki Cetak Biru Transformasi Transmigrasi 2025-2029. Cetak Biru itu, antara lain, memuat lima program unggulan transmigrasi dan beberapa konsep transmigrasi tematis.
Kelima program unggulan itu yakni Transmigasi Tuntas, Transmigrasi Lokal, Transmigrasi Patriot, Transmigrasi Gotong Royong, dan Transmigrasi Karya Nusantara. Adapun transmigrasi tematis, antara lain, berupa pengembangan kawasan ekonomi terintegrasi di sektor pangan, industri, kesehatan, energi baru terbarukan, dan maritim.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan program transmigrasi lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi masyarakat lokal dan daerah tujuan transmigrasi. Program transmigrasi kini mengedepankan paradigma baru yang tidak hanya fokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga membangun kawasan ekonomi berbasis potensi lokal dan kolaborasi global (kompas.com, 28/07/ 2025).
Kementerian Transmigrasi menyatakan masih tersedia sekitar 500.000 hektar lahan yang berpotensi dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi. Saat ini, Kementerian Transmigrasi mengelola sekitar 3,1 juta hektar Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dari total tersebut, setengah juta hektar dinilai memiliki potensi ekonomi besar apabila dikelola secara optimal.
Menteri Iftitah mengatakan, kawasan transmigrasi dapat diarahkan menjadi pusat pengembangan komoditas unggulan berbasis industrialisasi, investasi, konektivitas distribusi, termasuk untuk kebutuhan ekspor.
Hasil riset Tim Ekspedisi Patriot tahun 2025 akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan suatu kawasan transmigrasi, termasuk langkah revitalisasi maupun transformasi kawasan berbasis industrialisasi. Kawasan dengan potensi ekonomi skala industri akan diarahkan menjadi pusat pengembangan komoditas unggulan bernilai ekspor (Kompas.com, 03/03/2026).
Transmigrasi Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Prof Muhajir Utomo, mantan Rektor Universitas Lampung dan Pendiri Perhimpunan Anak Transmigran Indonesia -PATRI (Susetyo, et.al., 2024), gagasan transmigrasi muncul karena pulau Jawa sudah padat. Pada perkembangannya, tujuan transmigrasi berubah. Pada akhirnya menjadi program untuk pengembangan wilayah karena setelah perpindahan penduduk jadi ramai aktivitas ekonominya.
Di Lampung kebanyakan orang yang berhasil adalah orang transmigrasi karena value-nya. Fighting spirit-nya tinggi. Mereka mengutamakan pendidikan dengan prinsip: walaupun susah, yang penting nanti anak kita sekolah. Sehingga banyak anak transmigran yang berhasil. Dan hal tersebut tidak terjadi secara instan melainkan jangka panjang sehingga saat ini banyak orang berhasil adalah orang transmigran. Transmigran-pun memiliki aklimatisasi (kemampuan adaptasi) yang tinggi.
Menurut Muhajir Utomo (Susetyo, et.al., 2024) program transmigrasi ke depan semestinya tidak hanya berbasis pemberian lahan 2 (dua) hektar, tetapi berbasis industri. Misal, di kawasan tertentu ada industri sawit, wilayah pengirim bisa mengirimkan SDM untuk mengurus industri sawit tersebut dari hulu-hilir. Adapun yang dimaksud dengan industri hilir sawit adalah menjadikan banyak produk produk yang berasal dari sawit.
Oleh karena itu, program transmigrasi yang seharusnya dijalankan pemerintah saat ini tidak berbasis lahan tetapi industri, salah satunya bisa industri sawit (biomassa). Hal demikian yang sampai saat ini belum dikembangkan.
Adanya hilirisasi biomassa penting karena di wilayah tropik seperti Indonesia sumber daya biomassa sangat menjanjikan dan kompatibel. Dalam hal ini, Sawit kalau dikelola dengan baik (techno hidro) dapat menyerap karbon yang tinggi, jadi pohon buah dll dan keluar buah. Sawitnya dapat dijual, carbon trade bisa mengurangi emisi rumah kaca.
Riset tentang transmigrasi di Bengkulu oleh penulis dan tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Susetyo, et.al, 2023) memberikan data bahwa program transmigrasi (di Bengkulu) telah memberikan sejumlah dampak positif yang signifikan. Salah satu manfaat utamanya adalah transfer pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pertanian dan perikanan dari para transmigran kepada penduduk setempat.
Kehadiran masyarakat transmigran juga meningkatkan pendapatan daerah Bengkulu karena banyak masyarakat transmigran yang bekerja di multi sektor, seperti perdagangan,perkebunan, dan pertanian. Tidak hanya itu, populasi penduduk di Provinsi Bengkulu juga meningkat menjadi sekitar dua juta jiwa mengingat Provinsi Bengkulu kala itu masih kekurangan penduduk.
Keberhasilan program transmigrasi terlihat jelas di wilayah Selatan,seperti di Trans Sulau (Air Sulau-Bengkulu Selatan, di mana daerah transmigrasi telah berkembang menjadi kawasan yang kaya dan makmur. Dampaknya sangat luas dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dengan banyak warga yang bekerja sebagai pekebun dan memasarkan hasil tani mereka di pasar-pasar local (Susetyo, et.al., 2023).
Penelitian dari Heru Susetyo, et.al (2023) mengungkapkan data bahwa dapat dikatakan warga transmigran menjadi salah satu penentu arah kebijakan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Warga trans cenderung lebih maju pengetahuannya, selain itu warga transmigran cenderung lebih ulet.
Sebagai contoh, ada seorang warga transmigran yang bisa menyekolahkan anaknya dengan bekerja mengolah kotoran sapi. Hal seperti itu ketika itu belum banyak dilakukan oleh warga lokal. Bagaimana bisa mencari nafkah melalui kotoran sapi. Bisa dikatakan warga transmigran itu telaten dan konsisten. Lebih lanjut, bagi warga transmigran , program transmigrasi sangat menguntungkan karena warga transmigran diberikan lahan seluas dua hektar dengan sertifikat hak milik.
Selain itu, program ini juga berhasil membangun permukiman baru beserta infrastruktur pendukung, seperti jalan di tengah hutan yang turut membuka akses dan mendorong pembangunan di daerah tersebut. Secara keseluruhan, transmigrasi berkontribusi pada pertumbuhan permukiman baru dan pengembangan lahan produksi.
Tantangan Program Transmigrasi
Ada kisah sukses program transmigrasi. Banyak transmigran yang sukses dalam mengelola lahan pertanian dan Perkebunan. Tidak sedikit yang menjadi wiraswasta dan ber-wirausaha. Lalu anak keturunan-nya menjadi PNS, guru, bahkan ada yang menjadi Rektor perguruan tinggi dan menjadi bupati hingga wakil gubernur, seperti kisah Mian, Wakil Gubernur Bengkulu saat ini.
Namun ada juga kisah muram-nya. Hal ini tentunya yang menjadi tantangan untuk perbaikan dan peningkatan program transmigrasi ke depan. Tidak sedikit transmigran yang kembali ke daerah asalnya di Pulau Jawa atau Bali.
Atau ada juga yang kembali mengikuti program transmigrasi namun pindah ke daerah lain. Ada yang menjual tanah-nya karena merasa tidak dapat mengelola lahan pembagian tersebut. Di sisi lain, ada juga transmigran yang berkonflik dengan warga lokal karena kesenjangan budaya, kesenjangan sosial, hingga kesenjangan ekonomi.
Di Kalimantan Utara, misalnya, Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMDKU) menolak tegas transmigrasi baru yang masuk ke Kalimantan Utara dan meminta pemerintah lebih memperhatikan masyarakat lokal adat yang ada. AMDKU mengharapkan keadilan bagi masyarakat adat lokal yang selama ini merasa dianaktirikan dibandingkan transmigran yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah (detik.com, 04/08/2025).
Sementara itu, rencana pemerintah pusat membuka program transmigrasi nasional ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat lokal. Program tersebut dinilai berpotensi menggeser posisi penduduk asli di berbagai bidang (Kompas.com, 23/07/ 2025).
Selain itu, di beberapa wilayah, terjadi tumpang tindih lahan warga transmigran dengan hak atas tanah lain termasuk tumpeng tindih dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Perkebunan) bahkan dengan kawasan hutan.
Maluku Utara menjadi provinsi dengan jumlah tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan terbanyak di Indonesia. Hingga Juni 2025, tercatat 3.498 bidang transmigrasi di provinsi tersebut masuk dalam kawasan hutan, yang tersebar di 13 satuan permukiman.
Selain Maluku Utara, provinsi lain yang turut mencatat angka tumpang tindih signifikan adalah Jambi (1.305 bidang), Lampung (1.300 bidang), Sulawesi Tenggara (1.113 bidang), dan Maluku (1.048 bidang) (Kompas.com, 30/06/ 2025).
Di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ada izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk dalam kawasan transmigrasi Danau Meranteh. IUP itu milik PT Timah dan dua perusahaan swasta. PT Timah, sudah pernah melapor bahwa lahan yang terkena IUP sebanyak 14 hektar. Lahan itu sebelumnya sudah memiliki sertifikat atas nama tujuh kepala keluarga (KK) (bangka.tribunnews.com, 13/03/2012).
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi, terjadi konflik yang berawal dari tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan transmigrasi yang telah dicadangkan berdasarkan SK Menteri Transmigrasi No. 139/Kpts-II/1991. Meskipun SK tersebut telah terbit sejak 1991, perwakilan Dinas Transmigrasi menyatakan bahwa status lahan tersebut masih merupakan cadangan dan belum ditetapkan sebagai tanah transmigrasi.
Sementara itu, pihak PT. Kaswari Unggul berdalih bahwa mereka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2000 dan selama ini telah mengelola lahan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mengeluarkan lahan seluas 96,5 hektar tersebut dari area perusahaan jika terbukti secara hukum itu adalah hak Masyarakat (kejari-tanjungjabungtimur.kejaksaan.go.id, 21/08/ 2025).
Di beberapa daerah terdapat resistensi dari kepala daerah terhadap program transmigrasi yang baru. Seperti di Kalimantan Barat (detik.com, 31/07/ 2025), di Kalimantan Utara (adpim.kaltaraprov.go.id, 08/08/ 2025) dan di Maluku (tifamaluku.com, 25/07/ 2025). Resistensi tersebut pada pokoknya hampir sama, yaitu supaya warga lokal lebih diperhatikan. Lalu tidak ada lagi penerimaan warga transmigrasi yang baru dari luar daerah, kecuali transmigrasi lokal.
Program transmigrasi telah menciptakan banyak peluang kesejahteraan dan telah terbukti dapat merekat Indonesia dan mengangkat asa warga negara. Namun demikian, sejumlah tantangan juga tersedia di depan mata.
Semoga semua tantangan dapat dikelola dengan baik dan program transmigrasi menjadi berkah bersama bagi seluruh anak bangsa Indonesia dengan pendekatan Transmigrasi 5.0. Pendekatan mana diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan, inklusif, berkeadilan dan berbasis potensi lokal sekaligus menjawab tantangan bonus demografi Indonesia di masa depan.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































