Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies Sampaikan 4 Hal Ini

4 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan 4 poin mengomentari vonis tersebut.

Hal itu disampaikan Anies setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pertama, Anies mengaku kecewa dengan vonis Tom.

"Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menyoroti peluang adanya ancaman kriminalisasi hukum terhadap warga negara Indonesia lainnya. Dia mengaku akan mendukung keputusan apapun yang diambil Tom terhadap vonis tersebut.

"Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" ujar Anies.

"Tiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya," tambahnya.

Anies meminta pembenahan hukum dilakukan. Menurutnya, jika sistem hukum dan peradilan runtuh, maka negeri juga runtuh.

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |