Tiktok-Instagram Masuk Aplikasi Berisiko di RI, Begini Penjelasannya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Delapan aplikasi, termasuk TikTok dan Instagram, masuk dalam platform tahap awal implementasi aturan penundaan penggunaan media sosial buat anak 16 tahun di bawah. Semua aplikasi itu masuk dalam berisiko tinggi dan harus mengimplementasikan aturan mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan sejumlah platform lain akan dilakukan evaluasi untuk tahapan berikutnya. Ini akan menyesuaikan indikator yang tersedia dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Permen No 9/2026)

"Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan Permen," jelasnya, dalam Rakor Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026).

Salah satu indikator risiko yang ada dalam Permen adalah platform dapat kontak dengan orang yang tidak dikenal. Selain itu potensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, dan keamanan serta perlindungan data pribadi anak.

Kemudian ada pula potensi menimbulkan adiksi. Menurutnya indikator tersebut telah banyak digunakan oleh negara lain.

"Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi maka dia langsung masuk ke ranah resiko tinggi," ungkap Meutya.

Indikator lainnya adalah risiko gangguan kesehatan psikologi. Meutya mengatakan salah satu indikator masuk dalam daftar maka sudah masuk dalam risiko tinggi.

"Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," kata Meutya.

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |