Jakarta -
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di gedung KPK, Jakarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pantauan detikcom, Jumat (23/1/2026), Dito tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 12.50 WIB. Dito datang mengenakan setelan jaket dan kaos.
"Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa," kata Dito kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dito mengatakan siap kooperatif dalam pemeriksaan hari ini. Dia menyebut panggilannya ini berkaitan dengan kunjungan kerjanya di Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu membahas kuota haji.
"Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan," ucapnya.
Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 saat ini telah naik penyidikan di KPK. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus kuota haji. KPK juga menyebut kerugian negara di kasus ini masih dihitung dan segera diumumkan ke publik.
KPK sendiri belum menjelaskan kaitan Dito dalam kasus kuota haji. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Dito dibutuhkan penyidik.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
(ygs/fas)
















































