Tangerang -
Seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun dijual oleh ibu kandungnya berinisial N (36) di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Ibu tersebut menjual korban kepada pria berinisial D (46) dengan modus dinikahkan siri.
"Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (26/6/2026).
Indra menyebutkan pernikahan antara korban dan D adalah pernikahan siri yang terjadi pada Januari 2026. Ibu korban mendapat sejumlah uang dari pernikahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp 14,5 juta," ujar Indra.
Motif ibu korban menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tak bisa membayar, tersangka N menjual anak kandung kepada temannya.
"Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra.
Indra mengatakan, sebelum dinikahkan pada 2026, korban pernah dijual oleh ibunya pada September 2025. Saat itu, korban dibawa bertemu dengan D dan ditinggal.
"Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah," katanya.
"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.
Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta.
Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang sudah bercerai dengan ibu korban. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.
Tonton juga video "Ibu di Jakbar Jual Anak Kandung Rp 17,5 Juta, Begini Kronologinya"
(aik/mea)

















































