TAUD: Andrie Yunus Belum Fit untuk Beri Kesaksian di Sidang

3 hours ago 1

Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan aktivis KontraS Andrie Yunus belum bisa memenuhi panggilan hakim untuk hadir dalam persidangan penyiraman air keras. Pihak TAUD mengatakan Andrie masih belum fit dan harus menjalani proses pemulihan intensif di rumah sakit.

"Andrie kemungkinan masih menjalani beberapa kali tindakan ya. Dan kita masih menerima informasi bahwa memang masih akan terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian seperti itu," ujar salah satu tim TAUD, Erlangga Julio, dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).

Erlangga mengatakan Andrie masih membutuhkan sejumlah tindakan medis. Selain itu, setelah dikonfirmasi ke KontraS dan LPSK, pihak Andrie belum menerima surat fisik terkait permintaan untuk menghadirkan Andrie di sidang.

"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan, gitu," sebutnya.

Majelis hakim sebelumnya meminta Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.

Hal itu disampaikan hakim saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mulanya, oditur militer mengatakan penyidik Puspom TNI sudah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.

Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie masih dalam perawatan fisik dan psikis.

Hakim mengatakan tak masalah jika Andrie memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi LPSK. Hakim mengatakan Andrie bisa hadir secara virtual jika tak memungkinkan hadir fisik di ruang sidang dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

Hakim memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan Andrie jika oditur tak mampu menghadirkannya.

"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |