Polisi kembali menggerebek kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Lima orang ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti narkoba.
"Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Selasa (28/4/2026).
Penggerebekan dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang beredar luas di Instagram dan TikTok.
Petugas lebih dulu melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
"Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi kembali menggerebek kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Lima orang ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti. (dok Istimewa)
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut," kata AKBP Wisnu.
Penangkapan 5 orang ini terkait dengan pengerebekan di pinggir rel Tanah Abang yang dilakukan pada Jumat (24/4). Saat itu ada 9 orang yang ditangkap.
"Iya, semalem digrebek lagi. Betul (ditangkap di pinggir rel)," kata Kasi Humas Polres Jakpus, AKP Erlyn Sumantri.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut, apabila terbukti pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
9 Orang Pesta Narkoba di Pinggir Rel
Sebelumnya, polisi menangkap sembilan orang yang tengah berpesta sabu di pinggir rel kereta api, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakpus. Sebanyak 0,18 gram sabu dan barang bukti alat isap narkoba disita.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang bergerak menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat (24/4) sore.
"Penindakan dilakukan di pinggir rel kereta api, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Sembilan terduga pelaku berinisial AF, P, A, AFZ, NK, S, AF, F, dan R. Dua di antaranya kedapatan sedang menggunakan sabu saat petugas tiba di lokasi.
"Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, puluhan alat hisap sabu, cangklong, korek api modifikasi, serta beberapa unit handphone," jelasnya.
"Begitu ada informasi, kami langsung lakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika," tambahnya.
(jbr/mei)


















































