Jakarta -
Mengubah data nama pada dokumen kependudukan merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan. Pencatatan perubahan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa; "Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan," (Pasal 1 angka 17).
Sementara itu, dalam Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa; "Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pencatatan ubah nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Prosedur Cara Pelaporan
Berikut langkah-langkah yang dilakukan sebagai prosedur dalam mengajukan perubahan nama pada dokumen kependudukan. Pelaporan dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dalam wilayah NKRI (F-2.01)
- Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data pada formulir F-2.01
- Menunjukkan salinan asli penetapan pengadilan kepada petugas sebagai bukti keaslian dokumen
- Tidak perlu melampirkan KTP-el saksi, ayah, ibu, atau wali (bagi anak di bawah umur), karena identitas mereka sudah tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
Perubahan nama pada dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara yang diatur secara hukum. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses ini dapat dilakukan secara sah dan tercatat resmi.
Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap, dan ajukan pelaporan sesuai tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkendala dalam proses administrasi lainnya.
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini