Jakarta -
Anak bayi, anak balita sampai anak usia di bawah 17 tahun, bisa mempunyai paspor sendiri. Masa berlaku paspor mereka adalah lima tahun.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut syarat membuat paspor anak bayi.
- e-KTP orang tua
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Surat pernyataan kedua orang tua
*Catatan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Untuk surat pernyataan orang tua akan ditandatangani oleh kedua orang tua yang dibubuhi meterai.
- Saat pengajuan pembuatan paspor, pemohon paspor harus didampingi oleh kedua orang tua. Apabila salah satunya berhalangan hadir, maka akan dilakukan verifikasi melalui video call.
Selain itu, pembuatan paspor anak bayi dan anak usia di bawah lima tahun bisa melalui layanan prioritas. Namun, kalau sudah di atas itu, silakan mengajukan permohonan melalui M-Paspor.
Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi
Imigrasi mengungkapkan paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.
- Paspor tercoret/tercoreng
- Paspor basah, lembab
- Paspor terlipat
- Paspor sobek/tergunting
- Paspor berlubang/terbakar
Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?
- KTP
- Kartu keluarga
- Paspor lama (untuk paspor rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari polisi (untuk paspor hilang)
Ini cara mengurus paspor rusak/hilang di kantor imigrasi:
- Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa harus daftar melalui aplikasi M-Paspor.
- Proses urus paspor kembali, wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi
Denda Paspor Rusak/Hilang
Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000.
Denda tersebut di luar harga paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
(kny/imk)

















































