Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Artinya perusahaan tidak lagi menetapkan rentang usia tertentu dalam lowongan kerja.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Surat Edaran itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, disebut sebagai upaya Kemnaker mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Namun ternyata, penerbitan Surat Edaran itu tak membuat kalangan buruh puas. Sebagaimana pernyataan yang dilontarkan Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal. Kata dia, Surat Edaran itu tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Hal itu disampaikannya mewakili suara Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/ kota yang beranggotakan 67 serikat pekerja tingkat nasional dan organisasi kerakyatan lainnya dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
"Perekrutan karyawan baru yang mensyaratkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan adalah melanggar HAM (Hak Azasi Manusia) dan Konstitusi. Surat Edaran Menaker tentang itu tidak cukup kuat," kata Said Iqbal, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Dia menuturkan, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu. Aturan itu dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.
"Karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," ucapnya.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tukasnya.
Menurutnya, persyaratan batas usia justru kontraproduktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontraproduktif.
"Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Atau industri fesyen yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan," sebutnya.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja," tutup Said Iqbal.
4 Poin Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Sementara itu, ada empat poin utama yang dimuat dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli mengenai larangan diskriminasi tenaga kerja tersebut.
Salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, ada pengecualian dalam hal batas usia pada rekrutmen tenaga kerja menurut Kemnaker.
Berikut ketentuan larangan batas usia pada lowongan kerja yang dapat dikecualikan, sesuai dengan Surat Edaran tersebut:
1. Pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Poin berikutnya, menyatakan larangan diskriminasi dan ketentuan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja juga berlaku bagi tenaga kerja disabilitas.
Selanjutnya, yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tulis surat edaran tersebut.
Alasan Menaker
Menaker Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli saat memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, dikutip (31/5/2025)..
Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," ungkap Yassierli.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Next Article Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, H-7 Sebelum Lebaran