'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota di Sidang Noel Hari Ini

5 hours ago 4
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro Putro, batal menjadi saksi mahkota. Jaksa mengatakan syarat formil pengajuan saksi mahkota belum terpenuhi.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby, dan sembilan orang lainnya.

"Penundaan Minggu lalu berkaitan dengan permohonan Penuntut Umum atau KPK kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami selaku majelis, dalam kesempatan ini menanyakan kepada penuntut umum, apakah sudah ada jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Karena majelis tidak mendapat tembusan atau pemberitahuan lebih lanjut. Mungkin bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," ujar ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang ditujukan ke Pimpinan KPK. Jaksa mengatakan Ketua PN Jakpus belum mengabulkan permohonan Bobby menjadi saksi mahkota karena ada sejumlah syarat formil yang belum dipenuhi.

"Dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi. Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," ujarnya.

Hakim lalu menanyakan apakah ada terdakwa lain yang akan menjadi saksi mahkota. Sidang kemudian diskors agar para terdakwa berdiskusi dengan tim pengacaranya.

"Jadi sudah ada jawaban dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang intinya bahwa permohonan tersebut karena belum memenuhi syarat formil sehingga belum dapat dikabulkan. Intinya begitu ya. Nah, selanjutnya atas jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pemeriksaan saksi di antara para terdakwa ini, sebagai saksi di antara para terdakwa, bagaimana teknis selanjutnya Penuntut Umum?" ujar hakim.

"Terima kasih Majelis. Terkait dengan saksi, kami mempedomani pasal 219 terkait dengan para terdakwa yang akan menjadi saksi. Mungkin kita tanyakan kepada masing-masing terdakwa apakah ada yang mau menjadi saksi selain saksi mahkota, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebagai informasi, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang ini pada Kamis (16/4). KUHAP terbaru sendiri mengatur saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.

KUHAP menyebut jika tidak ada tersangka berperan ringan, terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh penuntut umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku
utama. KUHAP menyebut mekanisme tersebut harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

Total, ada 11 orang terdakwa dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel

2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025

3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022

6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3

8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |