Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon terkait isu tagihan salah satu nasabah Ajaib Sekuritas hingga Rp 1,8 miliar. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan
"Telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Menurutnya, sebagai bagian dari supervisory action, OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.
"OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas," sebutnya.
OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini, serta meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh kepada OJK.
Sebelumnya, Ajaib Sekuritas telah menemui BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul ramainya kabar tagihan tersebut. Ajaib Sekuritas menekankan, dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga.
"Seluruh temuan ini telah disampaikan secara transparan, dan kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku," Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulisnya.
Ajaib Sekuritas berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah. Ia juga memastikan setiap transaksi yang dilakukan berizin dan diawasi OJK.
"kami memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%