Jakarta -
Sidang tuntutan kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso digelar pekan depan. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Marcella pada 18 Februari 2026.
"(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026," ujar juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap ini, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih. Lalu, M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara di Kejaksaan Agung RI. Para terdakwa itu ialah Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Untuk diketahui, sidang tuntutan digelar pekan depan karena sidang pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella dkk selesai subuh tadi.
Dakwaan
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/whn)














































