Jakarta -
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir di Polda Metro Jaya terus berlanjut. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Pada klaster pertama, ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi, sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam mengusut perkara tersebut. Dia menegaskan Polda Metro Jaya mengusut kasus secara transparan dan profesional.
"Penyidik Ditreskrimum tidak mengalami kendala tapi menghormati ruang-ruang publik, ada prinsip equality before the law. Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli. Tadi juga disampaikan ada permohonan untuk menguji di beberapa laboratorium," pungkasnya.
Simak juga Video: Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga S1, Asalkan....
(wnv/idn)

















































