Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri!

3 hours ago 6

Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif terhadap Richard Lee. Kini, polisi telah mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 6 bulan. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan penyidik menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Richard Lee. Penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee.

"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan, permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.

(rdh/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |