Restitusi Pajak: Mengembalikan Hak, Membangun Kepercayaan

4 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

"Taxes are what we pay for civilized society."

Ungkapan Oliver Wendell Holmes Jr. tersebut mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban finansial warga negara, melainkan fondasi bagi hadirnya negara yang mampu menyediakan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, keamanan, dan berbagai layanan publik.

Di Indonesia, peran pajak semakin strategis. Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan dan terbatasnya ruang fiskal, penerimaan pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, keberhasilan sistem perpajakan tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun.

Pajak pada hakikatnya merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat. Warga negara menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya negara akan mengelolanya untuk kepentingan publik. Sebaliknya, negara berkewajiban menggunakan kewenangan memungut pajak secara adil, proporsional, dan akuntabel.

Selain itu, Jean-Baptiste Colbert (1619-1683), Menteri Keuangan Raja Louis XIV dari Prancis pernah mengibaratkan seni memungut pajak sebagai "mencabut bulu angsa sebanyak mungkin dengan suara desis sekecil mungkin". Dalam konteks modern, analogi itu perlu dibaca lebih jauh.

Kebutuhan pembiayaan negara tidak boleh menjadi alasan untuk memungut pajak secara berlebihan hingga mengurangi kemampuan masyarakat dan dunia usaha menjalankan aktivitas ekonominya. Negara yang berhasil bukanlah negara yang mampu memungut pajak sebesar-besarnya, melainkan negara yang mampu memungut pajak secara tepat-tidak kurang, tetapi juga tidak lebih.

Dari Adam Smith hingga Sumitronomics
Lebih dari dua abad yang lalu, Adam Smith dalam An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations merumuskan empat asas perpajakan yang hingga kini masih menjadi rujukan administrasi perpajakan modern, yaitu equity, certainty, convenience, dan economy. Pajak yang baik harus memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, mudah dipenuhi oleh wajib pajak, dan dipungut dengan biaya administrasi yang serendah mungkin.

Prinsip tersebut kemudian diperkaya oleh Richard Musgrave yang menjelaskan bahwa kebijakan fiskal memiliki tiga fungsi utama: fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pajak bukan hanya instrumen untuk memperoleh penerimaan negara (budgetary function), tetapi juga alat untuk memperbaiki distribusi pendapatan, mengoreksi kegagalan pasar, dan menjaga stabilitas perekonomian.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo memberikan perspektif yang sangat relevan. Sumitro tidak pernah menempatkan kebijakan fiskal semata-mata sebagai instrumen pembiayaan negara. Sebaliknya, fiskal dipandang sebagai instrumen pembangunan yang harus memperbesar kapasitas produksi nasional, mendorong industrialisasi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan produktivitas ekonomi.

Pandangan tersebut mengandung implikasi yang sangat penting. Negara tidak akan memperoleh penerimaan pajak yang berkelanjutan apabila sektor produktif kehilangan kemampuan untuk tumbuh. Penerimaan pajak pada akhirnya berasal dari aktivitas ekonomi. Ketika investasi meningkat, produksi bertambah, lapangan kerja tercipta, dan keuntungan perusahaan membesar, maka basis pajak juga akan berkembang secara alamiah.

Inilah esensi yang menurut saya layak disebut sebagai Sumitronomics, bahwa keberhasilan fiskal tidak diukur dari seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan hari ini, tetapi dari kemampuan kebijakan fiskal memperbesar kapasitas ekonomi yang menjadi sumber penerimaan pada masa depan.

Dalam perspektif tersebut, setiap kebijakan perpajakan seharusnya dievaluasi berdasarkan satu pertanyaan sederhana: apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru melemahkan kemampuan sektor produktif untuk tumbuh?

Restitusi sebagai Bagian dari Sistem Pajak Berkelanjutan
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam berbagai publikasi mengenai administrasi perpajakan modern menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak lagi hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan. Fokusnya telah bergeser menuju pembangunan , yaitu sistem perpajakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara, pertumbuhan ekonomi, dan kepatuhan masyarakat.

Sistem seperti itu dibangun di atas tiga pilar utama: Pertama, negara memperoleh penerimaan yang cukup untuk membiayai pelayanan publik. Kedua, dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang sehingga basis pemajakan terus bertambah. Ketiga, masyarakat memiliki kepercayaan terhadap administrasi perpajakan sehingga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) meningkat.

OECD juga menunjukkan bahwa tax to GDP ratio Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara lain. Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, rasio pajak Indonesia tercatat 11,8 persen pada 2024, jauh di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik sekitar 19,7 persen, dan rata-rata negara OECD sekitar 34,1 persen.

Rendahnya tax ratio tidak dapat dijadikan alasan untuk berbuat semena-mena dengan mengaburkan batas antara penerimaan yang menjadi hak negara dengan dana yang secara hukum merupakan hak wajib pajak.

Justru ruang fiskal Indonesia masih terbatas inilah harus dijadikan pijakan bagi pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang mampu memperbesar basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kepatuhan, bukan dengan mempertahankan dana yang sesungguhnya harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Dalam konteks itulah, restitusi bukanlah isu administratif semata, tetapi merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Ini menjadi poin penting, karena dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan merupakan modal fiskal yang nilainya sama pentingnya dengan penerimaan itu sendiri.

Restitusi Bukan Anomali, Melainkan Konsekuensi Sistem Pajak Modern
Dalam sistem perpajakan modern, restitusi bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi yang hampir tidak dapat dihindari. Mekanisme pembayaran angsuran pajak, pemotongan oleh pihak ketiga, kredit pajak, karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), transaksi ekspor yang dikenakan tarif nol persen, hingga investasi besar pada tahap awal proyek secara alamiah dapat menimbulkan posisi lebih bayar.

Dengan kata lain, keberadaan restitusi bukan menunjukkan adanya kesalahan sistem perpajakan. Restitusi justru merupakan mekanisme koreksi agar negara tidak mempertahankan dana yang secara hukum bukan menjadi haknya, dengan Bahasa sederhana restitusi dapat menjadi instrumen agar negara tidak mendzalimi rakyatnya yang menjadi wajib pajak.

Karena itu, ukuran keberhasilan administrasi perpajakan bukanlah semakin kecilnya restitusi yang dibayarkan. Ukuran yang lebih tepat adalah semakin akuratnya pemungutan pajak, semakin cepatnya pengembalian kelebihan pembayaran, dan semakin rendahnya biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung wajib pajak.

Restitusi dan Likuiditas Dunia Usaha
Pada April 2026 sempat muncul wacana dari Ketua Komisi XI DPR RI mengenai kemungkinan menahan restitusi dalam kondisi tekanan fiskal, dengan argumentasi bahwa langkah tersebut dapat memperkuat penerimaan negara.

Wacana tersebut kemudian memicu perdebatan karena di sisi lain restitusi merupakan hak wajib pajak berdasarkan sistem perpajakan, sehingga seharusnya penahanan restitusi menjadi jalan paling akhir ketika terjadi krisis fiskal dan bukan justru menjadi strategi utama dalam menyelesaikan persoalan fiskal negara.

Dari perspektif pelaku usaha, restitusi bukan sekadar pengembalian dana. Restitusi adalah bagian dari modal kerja. Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur yang memiliki kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp500 miliar. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, melakukan ekspansi, menambah kapasitas produksi, Membeli mesin baru, atau merekrut tenaga kerja tambahan.

Apabila dana tersebut tertahan selama sembilan atau sepuluh bulan karena proses administrasi yang panjang, maka sesungguhnya yang hilang bukan sekadar bunga atas uang tersebut. Yang hilang adalah kesempatan menciptakan nilai tambah, likuiditas perusahaan berkurang, investasi tertunda, permintaan terhadap barang modal melemah, kesempatan kerja tidak bertambah, produksi tumbuh lebih lambat. Pada akhirnya, basis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara pada masa depan juga ikut mengecil.

Inilah yang membedakan cara pandang jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, menahan restitusi mungkin memperbaiki posisi kas pemerintah. Namun dalam jangka panjang, keterlambatan restitusi justru dapat mengurangi penerimaan negara melalui melemahnya aktivitas ekonomi.

Perspektif ini sangat sejalan dengan pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Bagi Sumitro, keberhasilan kebijakan fiskal tidak pernah berhenti pada kemampuan menghimpun penerimaan. Fiskal harus menjadi instrumen untuk memperbesar kapasitas produksi nasional.

Artinya, dana yang kembali kepada perusahaan produktif bukanlah kehilangan bagi negara. Dana tersebut akan kembali berubah menjadi investasi, produksi, keuntungan perusahaan, kesempatan kerja, dan pada akhirnya menjadi objek pajak baru. Dalam perspektif Sumitronomics, restitusi yang cepat bukanlah biaya fiskal. Ia merupakan investasi negara untuk memperluas basis penerimaan pajak di masa depan.

Belajar dari Praktik Internasional: Cepat bagi yang Patuh, Tegas bagi yang Berisiko
Perdebatan mengenai restitusi sesungguhnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir seluruh negara menghadapi dilema yang sama: bagaimana mengembalikan hak wajib pajak secara cepat tanpa membuka ruang penyalahgunaan yang dapat merugikan penerimaan negara. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa solusi terbaik bukanlah memilih antara pelayanan atau pengawasan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

Singapura merupakan salah satu contoh yang paling sering dijadikan rujukan. Melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), administrasi perpajakan dibangun berdasarkan risk-based compliance. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik memperoleh pelayanan yang relatif cepat, sedangkan sumber daya pemeriksaan difokuskan pada transaksi dan wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi.

Pendekatan serupa diterapkan oleh Australian Taxation Office (ATO). Dengan memanfaatkan third-party reporting, analisis data, dan real-time compliance, sebagian besar permohonan yang berisiko rendah dapat diproses lebih sederhana, sementara pengawasan diarahkan kepada pola transaksi yang memang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Belanda bahkan mengembangkan konsep horizontal monitoring, yaitu hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang dibangun atas dasar transparansi dan keterbukaan. Dalam pendekatan ini, kepatuhan tidak semata-mata ditegakkan melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui komunikasi yang intensif dan kepastian hukum.

Sementara itu, Estonia memperlihatkan bagaimana digitalisasi mampu mengubah wajah administrasi perpajakan. Integrasi data lintas lembaga memungkinkan proses administrasi dilakukan hampir secara otomatis sehingga waktu penyelesaian menjadi jauh lebih singkat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Keempat negara tersebut memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Namun terdapat satu prinsip yang sama. Mereka tidak memperlakukan seluruh wajib pajak sebagai calon pelanggar.

Tetapi mereka menggunakan data untuk mengidentifikasi siapa yang memang berisiko tinggi sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan biaya kepatuhan bagi wajib pajak yang patuh dapat ditekan. Pendekatan inilah yang kemudian banyak direkomendasikan OECD sebagai arah administrasi perpajakan modern.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 sesungguhnya bukan sekadar perubahan prosedur administrasi restitusi. Regulasi ini mencerminkan perubahan filosofi administrasi perpajakan Indonesia.

Fokusnya bergeser dari pendekatan yang bertumpu pada pemeriksaan menuju pendekatan berbasis risiko, dari administrasi yang berorientasi pada pengendalian semata menuju administrasi yang juga menempatkan pelayanan sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan.

Namun kuncinya adalah bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut serta seberapa cepat otoritas pajak kita dapat menjalankannya kebijakan tersebut sesuai dengan "ruh" dari upaya transformasi yang tengah di upayakan, dan dalam hal ini coretax menjadi salah satu penentu karena hal utama yang dibutuhkan dalam perubahan cara pandang tersebut yakni kualitas data yang mumpuni sehingga analisa risiko lebih akurat dan restitusi kepada wajib pajak khususnya para pelaku usaha dapat dipercepat.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |