Jakarta -
Paku Buwono XIV Purbaya dan Paku Buwono XIV Mangkubumi menggelar Sekaten bersamaan di Alun-alun Selatan dan Utara. Penyelenggaraan Sekaten ini menjadi polemik hingga akan dibawa ke ranah hukum.
Dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026), Sekaten di Alun-alun Selatan sudah digelar sejak 25 Juli 2026. Sedangkan gelaran Sekaten di Alun-alun Utara baru akan dibuka pada 2 Agustus dan sekarang masih persiapan pemasangan wahana.
"Kalau yang di selatan itu izinnya setahu saya mulai 25 Juli sampai awal September, tanggal 5 apa 8 September gitu," kata Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, saat dihubungi detikJateng, Senin (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pihaknya bermaksud menggelar Sekaten di Alun-alun Selatan dan Utara, tapi tidak dibolehkan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) karena Alun-alun Utara merupakan jalur hijau. Namun, dia kini mempertanyakan kenapa justru ada Sekaten di Alun-alun Utara tahun ini.
"Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho," ucapnya.
Siap Proses Hukum
Sementara itu, Pengageng Paran Parakarsa, KPAA Nur Wijaya atau akrab disapa Kanjeng Dany, meminta agar wahana di Alun-alun Utara dibongkar atau bakal diproses hukum.
"Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan," ujar Kanjeng Dany dihubungi detikJateng, Minggu (26/7).
Dia juga menegaskan siap untuk mengambil langkah hukum. Dany menyebut sudah ada laporan yang sedang diproses di Polresta Solo terkait kasus serupa dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024.
"Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan," tegasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/imk)
















































