Kota Depok -
Pria berinisial AF ditangkap polisi atas dugaan mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku menjanjikan korban layangan dan benang gelasan.
"Dan (korban) diiming-imingi oleh pelaku layangan dan benang layangan sehingga iming-iming oleh pelaku korban terbuai," tutur Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Polisi mengungkap korban sudah empat kali dicabuli pelaku. Korban telah menjalani visum di RS Brimob Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan korban sudah 4 kali," tuturnya.
Polisi saat ini masih mendalami terkait hubungan korban dan pelaku. Namun, pelaku dan korban saling mengenal.
"Untuk saat ini masih didalami, namun pelaku dan korban sudah mengenal," tuturnya.
Saat ini pelaku berada di Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka AF sebelumnya ditangkap warga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui awalnya menghampiri korban di Lapangan Tanah Merah, Pancoran Mas. Korban yang tengah bermain layangan itu diiming-imingi pelaku akan dibelikan layangan beserta benang gelasan.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara awalnya korban sedang main layang layang di Tanah Merah. Selanjutnya korban dibelikan layang layang dan benang layangan," tuturnya.
Pelaku kemudian memaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda. Warga lalu menyerahkan pelaku ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran dan Patroli Polsek Bojonggede untuk dibawa ke Polres Metro Depok.
Lihat juga Video: Bejat! Pegawai Minimarket Cabuli Bocah dengan Iming-iming Top Up
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini