Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mengumumkan nama perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di Jakarta. Menurut dia, langkah itu menjadi bentuk sanksi sosial agar perusahaan tersebut tidak lagi mendapat kepercayaan dari pelaku usaha.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berujung kebakaran hingga menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran (damkar).
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan kelompok yang melakukan penimbunan sampah itu akan diminta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk menanggung biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.
Pramono menegaskan praktik penimbunan sampah ilegal tidak boleh kembali terjadi. Jika masih ditemukan, Pemprov DKI tak segan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.
Mantan Seskab itu mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Namun, alih-alih mengelola sesuai dengan ketentuan, sampah itu justru ditimbun secara sembarangan.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," ucapnya.
Pramono berharap pengumuman nama perusahaan itu dapat menjadi efek jera. Menurut dia, pelaku usaha horeka tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," jelasnya.
Pramono menilai praktik penimbunan sampah ilegal sangat membahayakan, terlebih Jakarta kini mulai memasuki musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran.
"Karena ini sangat mengganggu, dan apa lagi sekarang ini kita sudah masuk pada El Nino, musim yang sangat panjang kering, maka ini kalau tidak dijaga bersama-sama kemungkinan untuk kebakaran itu tinggi sekali," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, TPS liar itu terbakar pada Sabtu (1/8), sekitar pukul 07.02 WIB. Seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia dalam kebakaran tersebut setelah mengeluhkan sakit saat bertugas. Andriyono diketahui merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.
Tonton juga video "Pramono: Bismillah Jakarta Aman-Kondusif, Mari Jaga Bersama"
(bel/rfs)


















































