Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini digitalisasi pasar tradisional dapat mengurangi tindak kejahatan seperti pencopetan hingga pungutan liar oleh preman. Pramono menegaskan, dengan makin banyak pedagang dan pembeli menggunakan QRIS atau Electronic Data Capture (EDC0, peredaran uang tunai di pasar akan berkurang drastis.
Hal itu disampaikan Pramono saat membuka Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, hal ini diyakini bisa membuat copet dan preman kehilangan celah untuk beraksi.
"Kalau digitalisasi ini jalan, maka copet akan berkurang, preman perlahan-lahan hilang. Mau malak apa kalau orang nggak bawa uang?" kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut copet sudah ada sejak zaman dulu dan tidak mudah dihilangkan. Namun, digitalisasi bisa menjadi solusi untuk meminimalisir kejahatan tersebut di pasar tradisional.
"Copet itu, mohon maaf, ada sejak dunia ini ada. Tapi kalau semua pakai transaksi digital, ruang itu akan hilang perlahan," tegasnya.
Lewat lomba ini, Pemprov DKI menargetkan 20 pasar di Jakarta jadi percontohan digitalisasi. Sebanyak 133 pasar lainnya diharapkan terdampak dan menyusul bertransformasi.
Deputi Bank Indonesia Ricky Gozali menambahkan saat ini sudah ada 6,2 juta warga Jakarta yang rutin bertransaksi secara digital. Total transaksi digital di Jakarta juga melonjak hingga 2,2 miliar transaksi, naik 180 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Untuk di Jakarta sekarang ada Rp 2,2 miliar transaksi. Ini naik 180 persen lebih dibandingkan periode yang sama tahun yang sebelumnya. Jakarta luar biasa naiknya," tuturnya.
"Di Rp 2,2 miliar tersebut paling banyak adalah dimiliki oleh mikro, kecil, menengah, dan kecil dan menengah. Jadi UMKM yang paling besar. Kemudian kalau wilayah, bisa kita bagi bahwa yang paling besar adalah di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Lomba digitalisasi pasar ini akan berlangsung hingga Agustus 2025 dengan penilaian utama oleh Bank Indonesia dan OJK.
(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini