Jakarta -
Sejumlah perjanjian kerja sama dihasilkan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura, salah satunya implementasi ekstradisi. Kabar baik, Prabowo menyebut ada kemajuan terkait ekstradisi RI-Singapura.
Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong menyaksikan secara perjanjian ekstradisi dan 18 kerja sama lain. Kerja sama itu diteken usai pertemuan Leaders' Retreat di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
Prabowo menyebut ada kemajuan yang dicapai dalam mekanisme perjanjian ekstradisi, termasuk pembaruan MoU antara Jaksa Agung kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga membuat kemajuan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi," ungkap Prabowo dikutip Biro Sekretariat Presiden.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.
Supratman menilai ini sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.
"Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani" ujar Supratman.
Supratman optimis komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara saling berkoordinasi dan bekerjasama lintas negara dalam penegakan hukum.
(eva/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini