Jakarta -
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir yang disita dari gudang di Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan juta obat keras itu kini dimusnahkan.
"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Boy menegaskan berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran obat keras daftar G. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten III, Moh Rano Alfath, mengapresiasi Polres Tangerang Selatan terkait pengungkapan 46 juta butir obat keras ilegal. Pengungkapan itu, menurut dia, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak peredaran narkotika, termasuk obat keras.
"Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," ujar Rano.
"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," imbuhnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (30/4), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong menyelidiki dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.
"Saat kendaraan pelaku berada di flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Suhardono, Rabu (5/8/2026).
Dari kedua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis. Dia mengatakan para tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
(wnv/whn)


















































