Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah bahan baku pembuatan (precursor) narkotika hasil pengungkapan dari jaringan internasional. Total barang bukti narkoba Rp 119 miliar dimusnahkan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri atas enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok, yakni berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE (WNA).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 308 ribu butir (130 kg) carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk carisoprodol, 195 bungkus happy water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 119 miliar," ujar Kombes Nasriadi, Kamis (6/8/2026).
Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir.
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan bahan baku narkoba Rp 119 miliar hasil pengungkapan jaringan internasional. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 3,5 juta jiwa. (Dok. Istimewa)
Gudang Narkoba di Jateng
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Mijen, Jawa Tengah, yang menjadi gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak. Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.
Vernal Sambo mengatakan jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi menduga para pelaku juga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, tapi bisa digagalkan sebelum barang beredar di wilayah ibu kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V (Rp 500.000.000) dan paling banyak kategori VI (Rp 2.000.000.000).
(mea/dhn)


















































