Jakarta - Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran aliran Sungai Sesanip atau Sungai Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), akibat pembuangan limbah oli bekas. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mengatakan pembuang limbah tersebut adalah perseorangan, bukan perusahaan.
"Sampelnya sudah diambil, dan hasilnya belum keluar. Sampel tersebut kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan. Terkait estimasi waktu hasil laboratorium, ia menyebut pihak DLH yang lebih mengetahui," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, dilansir detikKalimantan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Reginald, terduga pelaku pembuangan limbah oli bekas merupakan individu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku pada Jumat (8/5) malam.
"Sudah kami interogasi awal tadi malam. Pelaku individu ya, perorangan. Belum ada penetapan (tersangka), masih terlalu awal karena kita sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kita secepatnya untuk mendapatkan hasilnya," terangnya.
Lurah Karang Anyar Lendro Setiawan menyatakan bahwa identitas warga yang membuang limbah oli tersebut telah diketahui. Warga tersebut juga telah diproses oleh pihak berwenang.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Babinsa Kelurahan Karang Anyar, dugaan oknum dari warga di salah satu RT di wilayah Kampung Satu. Aliran sungai tempat yang bersangkutan membuang oli tersebut mengalir sampai aliran sungai intake PDAM di Kampung Bugis. Menurut informasi, pelaku sudah diberi teguran pihak berwenang," jelas Lendro.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pemprov DKI Bicara Pengolahan Limbah Kerang Hijau di Pesisir Jakarta"
(rfs/imk)


















































