Jakarta -
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang meninggalkan jasad bayinya berusia 5 bulan di IGD rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) sebagai tersangka. Keduanya dijerat polisi karena menelantarkan anaknya.
"(Alasan jadi tersangka) penelantaran anak, lex spesialis," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Saat ini keduanya telah ditahan polisi. Aprino menambahkan pihak kepolisian masih menunggu pihak kedokteran untuk mencari tahu penyebab kematian bayi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyebab kematian masih menunggu pihak kedokteran, nanti lebih jelasnya," ujarnya.
Alasan Tinggalkan Bayi
Polisi mengungkap penyesalan pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang meninggalkan jasad bayinya berusia 5 bulan di IGD rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ya (keduanya) menyesal," kata AKP Aprino Tamara.
Kepada polisi keduanya mengaku terpaksa meninggalkan jasad bayinya lantaran tidak memiliki uang. Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Dengan alasan (meninggalkan) bayi karena nggak ada uang. Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," ujarnya.
Kejadian berawal saat H, orang tua bayi membawa anaknya itu ke rumah sakit pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 02.59 WIB. Beberapa jam setelah perawatan di IGD, bayi tersebut meninggal dunia.
Saat pihak RS menyampaikan bahwa bayi meninggal, ortu izin keluar untuk mencari biaya. Namun, sampai berhari-hari orang tua bayi tersebut tak kunjung kembali ke RS.
(wnv/mea)