Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap

23 hours ago 4
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis karisoprodol di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Dua pemasok bahan baku ditangkap.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus laboratorium gelap pembuatan karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan ktu polisi menyita 308 ribu butir tablet karisoprodol siap edar.

"Kini penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai pemasok bahan baku karisoprodol," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4), hasil pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya. MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.

"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ungkapnya.

Polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Diantaranya yaitu 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara dikawasan asia. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

"Hal ini guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut," ucapnya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(dvp/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |