Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang sudah berstatus menikah wajib mendaftarkan pasangannya agar hak kepegawaian yang melekat terhadap Suami/Istri dan Anak yang dijamin oleh negara dapat diperoleh.
"Pastikan pasangan yang didaftarkan sah di mata agama dan hukum agar Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) dapat diterbitkan," dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (11/6/2025).
Kewajiban ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990. PP Ini telah berlaku sejak 6 September 1990.
Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"Pegawai ASN yang melangsungkan perkawinan wajib melaporkan kepada instansi, selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan," tulis BKN dalam postingannya.
Untuk melaporkan perkawinan ini, baik dengan menginformasikan data suami atau istrinya harus melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya ialah fotokopi akta nikah (Legalisir), fotokopi SK PNS/PPPK (Legalisir), dan foto 3x4 (2 lembar).
BKN mengatakan, mendaftarkan pasangannya setelah menikah ke dalam data BKN memberikan sejumlah manfaat, mulai dari menjadi bukti pendaftaran istri atau suami sah pegawai ASN, serta memperoleh hak sebagai istri atau suami pegawai ASN.
Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, BKN mengungkapkan ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana tercantum pasal 15 PP 45/1990. Pasal itu menyebutkan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Konsekuensi jika pernikahan ASN tidak dilaporkan hukuman disiplin berat," tulis BKN.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026
Next Article Efisiensi Anggaran, Kok PNS Malah Cuma 3 Hari ke Kantor?