PKB Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatera

1 week ago 8

Jakarta -

Pemerintah mencabut izin izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan sehingga berimbas terjadinya bencana di Sumatera. Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai langkah pencabutan izin tersebut sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum.

"Kami menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan," kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Daniel menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Dia meminta pemerintah terbuka terkait dasar hukum pencabutan izin hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten, juga agar publik bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya," ujarnya.

Daniel menekankan pentingnya penegakan hukum lanjutan terkait pencabutan izin tersebut. Selain itu, dia mendorong perbaikan sistem pengawasan perizinan.

"Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan," tuturnya.

"Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha," imbuh dia.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

(amw/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |