Jakarta -
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo berbicara perihal kasus korupsi yang tidak terlepas dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ibnu menyebut para koruptor menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkan uang itu bukan hanya ke keluarga tapi juga selingkuhan.
Hal tersebut disampaikan Ibnu saat acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi dilihat di kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Sosialisasi ini digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mulanya, Ibnu mengatakan hasil korupsi berkaitan erat dengan TPPU. Pihaknya sering menemukan kasus tersebut di mana pengusutannya bisa dilakukan berbarengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul," kata Ibnu.
Ibnu mengungkap TPPU dilakukan para koruptor untuk menyamarkan hasil korupsi. Uang haram itu, katanya, diberikan koruptor ke keluarga, sumbangan amal sana sini hingga piknik.
"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini," ujarnya.
"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tambahnya.
Di sinilah, Ibnu mengatakan koruptor juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya. Rata-rata, kata Ibnu, 81% koruptor laki-laki melakukan ini.
"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," tuturnya.
Ibnu mengungkap penerima TPPU itu bisa disebut sebagai pelaku pasif. Di mana, pelaku pasif menerima dan menabung uang hasil korupsi.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.
(whn/imk)


















































