Pesan Sri Mulyani ke 22 Pejabat Baru: Kemenkeu Tak Cuma Administrator

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kepada 22 pejabat baru eselon I di Kementerian Keuangan tidak hanya bekerja sebagai administrator.

Menurutnya, ini karena banyak undang-undang di sektor keuangan negara yang mengamanatkan para pejabat itu untuk patuh melaksanakan ketentuan perundang-undangan dengan kebijakan yang profesional dan berintegritas.

"Jadi peranan Kementerian Keuangan tidak sekedar sebagai administrator," kata Sri Mulyani saat melantik 22 direktur jenderal dan staf ahli di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

"Undang-undang yang mengatur kita dan tanggung jawab serta sumpah jabatan yang saudara-saudara sekalian baru saja mengucapkan adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sri Mulyani pun menyebutkan 22 pejabat itu harus patuh dan tunduk untuk melaksanakan berbagai UU di sektor keuangan negara, mulai dari undang-undang keuangan negara, perbendaharaan negara, Undang-undang Keuangan Negara itu sendiri, Undang-undangan perpajakan, bea dan cukai, serta mengenai pembiayaan maupun kekayaan negara.

"Dengan tanggung jawab yang begitu luas, yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, maka pejabat di Kementerian Keuangan memiliki peran yang begitu sangat penting," tuturnya.

Ia meminta seluruh pejabat tertinggi di Kementerian Keuangan itu untuk menjaga kepercayaan publik, menjaga keuangan negara, dan terus berikhtiar untuk terus membawa Indonesia menuju kemajuan dengan keuangan negara yang dikelola secara profesional, amanah, akuntabel, transparan.

"Tugas penting dipundak saudara-saudara sekalian adalah melayani bangsa, mengelola keuangan negara secara kredibel, handal, dan terpercaya. Tugas ini tidak mudah karena pada hari-hari ini dan ke depan, tantangan perekonomian dan tantangan di bidang keuangan negara akan terus dinamis, kompleks, dan bahkan berat," paparnya.

Sebagai informasi, 22 pejabat eselon I yang dilantik Sri Mulyani hari ini sebagai berikut, sesuai Keputusan Presiden Nomor 83/TPA Tahun 2025:

  • Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi
  • Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu
  • Dirjen Anggaran: Luky Alfirman
  • Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto
  • Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama
  • Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti
  • Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban
  • Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani
  • Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto
  • Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline
  • Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh
  • Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.: Suryo Utomo
  • Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak: Yon Arsal
  • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wirasakti
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan: Dwi Teguh Wibowo
  • Staf Ahli Bidang PNBP: M. Agus Rofiuidn
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara: Sudarto
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono
  • Staf Ahli Bidng Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas Baru ASN

Next Article Video: Sri Mulyani Bantah Mundur Dari Kabinet

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |