Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu di Kepri, Paket Ditulis 'Selamat Umrah'

1 hour ago 2

Jakarta -

Mayor Laut Faisal Mulia didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu berulangkali ke pesawat militer jenis CN 235 di Kepulauan Riau. Dalam dakwaan terungkap, paket sabu itu jumlahnya 12 paket dan ada tulisan ucapan 'selamat umrah'.

Dilansir detikSumut, Selasa (11/8/2026), Faisal menginap bersama istrinya berinisial NBP berangkat dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam dan menginap di hotel pada Sabtu (22/11/2025). Saat itu, terdakwa menghubungi R dan meminta agar dihubungkan dengan K karena ingin memesan sabu seberat 8 gram.

"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K kemudian datang dan menyerahkan sabu ke terdakwa dengan pembayaran sebesar Rp 7,5 juta. K dan istri terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu di hotel sebelum akhirnya check-out.

Terdakwa mencari informasi soal keberangkatan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang ternyata berangkat pada Rabu (26/11/2025) dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. nformasi itu dicari setelah terdakwa kembali ke Kota Tanjungpinang.

Istri terdakwa kemudian menghubungi beberapa temannya usai diminta terdakwa mencari pembeli karena pesawat akan menuju Jakarta. Terdakwa kemudian membungkus sabu ke dalam 14 paket dengan berat 9,83 gram sambil mengkonsumsi narkoba itu.

12 paket kemudian dimasukkan terdakwa ke kotak sepatu PDL. Dalam paket yang akan dikirim ke tiga orang pembeli tujuan Madiun Jawa Tengah (Jateng), tertulis ucapan selamat umrah.

Terdakwa kemudian menyerah kotak sepatu itu kepada co-pilot pesawat militer CN 235 Letda Laut Mazaki Moza pada Rabu (26/11/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa menuju Selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Danwingud 1 kemudian meminta Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan terdakwa dan dilakukan interogasi.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.

Terdakwa mendapat keuntungan Rp 8,3 juta setiap penjualan sabu dan dilakukan sejak bertugas di Surabaya yang dijual kepada perwira lain.

Perbuatan terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia dinilai telah memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan. Yakni kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |