Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kematian notaris wanita, Sidah Alatas (60) yang jasadnya ditemukan di Kali Citarum, Kabupaten Bekasi. Polisi menjelaskan Sidah ditusuk dengan gunting hingga dicekik sampai akhirnya tewas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra penusukan dilakukan oleh tersangka A saat Sidah mengajaknya ke kantor notarisnya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menggunakan mobil. Sidah ditusuk dari arah belakang saat duduk di kursi depan.
"Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dengan ukuran kecil yang memiliki gagang warna kuning, dimana gunting tersebut disimpan di dalam tas limpang miliknya dan dengan menggunakan tangan kanan, tersangka langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian kanan daripada dada korban," ujar Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan saat ditusuk, Sidah tidak langsung tewas. Tersangka yang mengetahui Sidah belum tewas langsung mencekik lehernya hingga kehabisan nafas dan lemas.
"Melihat korban masih bergerak atau masih hidup, tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 15 menit, sampai korban tidak bernapas atau lemas," jelas Wira.
"Setelah korban lemas, selanjutnya korban dipindahkan ke bagian sebelah kanan belakang, kursi. Jadi, dari sebelah kiri. Kan korban awalnya duduk di sebelah kiri depan, itu dipindahkan ke belakang kanan. Ini yang memindahkan adalah tersangka A," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka A bersama tersangka AWK yang sama-sama berada dalam mobil milik Sidah langsung ke daerah Cikarang, Bekasi. Sesampainya di Cikarang, tersangka A pergi ke rumah tersangka H alias R dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban.
Ketiga tersangka pun akhirnya mengeluarkan korban dari mobil. Korban pun akhirnya dilempar ke Kali Citarum Bekasi.
"Jadi, tiga-tiganya ikut mengangkat. Ada yang mengangkat bagian kepala, badan, dan kaki. Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum," terangnya.
Wira menyebut para tersangka saat itu langsung mencari pembeli mobil korban yang telah mereka kuasai. Dia mengatakan saat itu tersangka HS menjadi penadah mobil korban.
"Tersangka HS, ini selaku penadah pertama dengan harga, Rp 40 juta. Di mana uang tersebut diterima saudara AWK," ujar Wira.
Mobil milik korban selanjutnya digadai tersangka HS kepada tersangka WS. Dari tangan tersangka WS, mobil tersebut kemudian dijual ke tersangka TA seharga Rp 80 juta.
"Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian, pertama HS, WS, TA," ucapnya.
Tiga tersangka pembunuhan dijerat pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, tiga tersangka penadahan dijerat pasal 480 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Lihat juga Video: Pria di Karawang yang Coba Bunuh Diri Setelah Bunuh Istri Diringkus
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini