Pejabat Kemenperin yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME Dicopot

2 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan Kasubdit pada Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kemenperin menyebutkan Lila telah dicopot dari jabatannya.

"Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025," kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2/2026).

Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Dia mengatakan Kemenperin mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan modus perkara ini ialah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Menurut dia, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.


Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Saksikan Live DetikSore:

(haf/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |