Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2016-2025. Hal itu merupakan kelanjutan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menahan pihak beneficial owner perusahaan yakni Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Ia menegaskan para tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Rincinya, tersangka HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar menggunakan dokumen yang tidak benar dan menerima imbalan uang bulanan secara tidak sah.
Sedangkan, tersangka BJW selaku direktur perusahaan bersama pihak pemilik diduga tetap melakukan penambangan dan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi hingga tahun 2025 meskipun izin PKP2B telah dicabut pemerintah sejak 2017.
Adapun, tersangka HZM berperan memalsukan laporan hasil verifikasi laboratorium guna meloloskan pengiriman batu bara ilegal tersebut dengan mencantumkan nama perusahaan lain.
"Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(pgr/pgr)
Addsource on Google


















































