Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan maksud jawaban WhatsApp 'ok sip' terhadap pesan 'Pak Harun geser 850' saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Hasto menjelaskan panjang lebar mengenai hal itu.
Sidang pleidoi Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Hasto mencontohkan 4 kali jawaban 'ok sip' yang ia sampaikan ke eks kader PDIP Saeful Bahri dalam berbagai konteks yang bersifat pasif.
"Dengan keseluruhan jawaban 'ok sip' sebanyak 4 kali tersebut, maka jawaban 'ok sip' tersebut adalah sebagai respons cepat WhatsApp sudah diterima, yang oleh Terdakwa dijadikan sebagai standar jawaban. Dengan demikian bersifat acknowledgement, pasif, dan informatif yang didapat tidak menjadi pengetahuan Terdakwa untuk melakukan suatu tindakan, meskipun Saeful Bahri mengusulkan pemecatan Riezky Aprilia agar dipecat, namun jawaban 'ok sip' Terdakwa tidak diikuti dengan pemecatan," ujar Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan jawaban 'ok sip' terhadap pesan 'Pak Harun geser 850' juga merupakan jawaban pasif. Dia mengaku tak pernah menerima laporan atau mengetahui terkait dana operasional pengurusan PAW Harun.
"Demikian halnya terhadap WhatsApp 'Pak Harun geser 850', di jawabnya pasif dan Terdakwa sebagaimana disampaikan dalam keterangan Saeful Bahri sama sekali tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima laporan, ataupun memiliki pengetahuan terhadap dana operasional, penerimaan, penggunaan dan kaitannya dengan suap," ucapnya.
Hasto mengatakan jawaban 'ok sip' muncul karena ia sering menerima komplain lantaran tidak membalas WhatsApp. Dia menegaskan jawaban itu merupakan jawaban standar.
"Latar belakang jawaban 'ok sip' diberikan terdakwa karena sering menerima komplain dari daerah bahwa Terdakwa tidak membalas WA sebagai diperkenalkan jawaban standar 'ok sip' tersebut," ujarnya.
Berikut 4 jawaban 'ok sip' yang dicontohkan Hasto:
1. Pada 13 November 2019, DTI melalui chat WA melaporkan kepada Hasto bahwa kronologis Harun Masiku akan diselesaikan pada 14 November 2019, dan esok harinya Donny Tri Istiqomah janjian dengan Ratna selaku Staff DPP untuk cek ulang surat-surat dan dijawab 'ok sip'. Hasto mengklaim tidak melakukan pengecekan apakah keesokan harinya Donny Tri Istiqomah bertemu dengan Ratna atau tidak. Hasto mengatakan jawaban 'ok sip' bersifat normatif pasif.
2. Pada 3 Desember 2019, Saeful Bahri melalui chat WhatsApp mengusulkan kepada Hasto agar Riezky Aprilia dipecat dan yang tanda tangan surat pemecatan bukan Komaruddin namun Laoly dan dijawab 'ok sip'. Hasto mengatakan jawaban itu bersifat pastif yakni WA diterima dan dijawab, serta tidak ada pemecatan terhadap Riezky Aprilia. Hasto mengatakan usulan pemecatan bukan sebagai pengetahuan yang mendorongnya melakukan tindakan pemecatan, sama sekali tidak ada pemecatan dan tekanan terhadap Riezky Aprilia ketika menjadi anggota DPR RI hingga dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Sumsel dalam Pilkada 2024.
3. Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri chat WA ke Hasto, 'izin mas saya sudah ketemu pak Harun. Pamit geser dari SS' dijawab Hasto 'ok sip'. Dalam percakapan tersebut Saeful Bahri berencana bertemu dengan Hasto, namun tidak ditemui sehingga akhirnya menyampaikan pesan untuk meninggalkan rumah aspirasi dengan mengatakan 'pamit geser dari SS'. Setelah kejadian tersebut, Hasto mengatakan tidak ada komunikasi di mana ia menanyakan kepada Saeful Bahri terkait pertemuannya dengan Harun Masiku.
4. Pada 23 Desember 2019 pukul 19.27 WIB Saeful Bahri menyampaikan pesan melalui chat wa ke Hasto 'izin mas hari ini pak Harun geser 850' dan dijawab Hasto 'ok sip' yang dimaknai Hasto bersifat pasif, normatif.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan Live DetikSore :
(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini